TAPUNG, KAMPAR | Sergapxpost.com - Aktivitas tambang galian C jenis tanah urug ilegal di wilayah Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, terpantau bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum.
Berdasarkan investigasi dan pantauan langsung di lapangan pada Selasa, (29/9/2026) pukul 14.30 WIB di Tapung Kilo 14, aktivitas penambangan berlangsung secara terang-terangan. Sejumlah unit dump truk silih berganti antre, alat berat excavator bekerja mengeruk tebing tanah yang sudah menganga tinggi, dan proses pemuatan material berjalan lancar.
Dokumentasi foto dan video yang dikantongi tim Media menjadi bukti tak terbantahkan adanya aktivitas pengerukan masif di lokasi tersebut.
HUMAS LAPANGAN DIDUGA AROGAN, ANCAM WARTAWAN
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi secara profesional melalui sambungan telepon WhatsApp kepada salah satu humas di lapangan, justru mendapat respons arogan dan melontarkan kata-kata tidak pantas yang terekam dalam video.
Informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial E yang diduga salah satu oknum anggota ormas. Dugaan tersebut masih dalam upaya verifikasi lebih lanjut, namun nama tersebut disebut-sebut sebagai pengendali lapangan.
Tindakan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers dan harus ditindak tegas.
TANTANGAN BAGI KAPOLDA RIAU
Lolosnya aktivitas galian C ilegal ini memunculkan tanda tanya besar: di mana peran Dinas ESDM Provinsi Riau, DLH Kabupaten Kampar, dan Aparat Penegak Hukum Polres Kampar?
Di tengah gencarnya komitmen Polda Riau untuk menindak tambang ilegal dan penyelamatan lingkungan, aktivitas di Tapung Kilo 14 ini seperti menjadi tamparan keras. Publik mempertanyakan pengawasan dan penegakan hukum yang terkesan tebang pilih.
Maka dari itu, publik mendesak secara terbuka:
Kapolda Riau untuk segera memerintahkan Dirkrimsus Polda Riau bersama Kapolres Kampar untuk turun langsung, segel lokasi, dan periksa seluruh legalitas.
Yang wajib diperiksa:
1. Izin Usaha Pertambangan (IUP)
2. Dokumen AMDAL / UKL-UPL
3. Kewajiban Reklamasi dan Pascatambang
4. Pajak dan retribusi daerah
Jika legal, tunjukkan kepada publik. Jika ilegal, tangkap dan proses hukum. Jangan ada kesan pembiaran dan kebal hukum.
ANCAMAN PIDANA JELAS, 5 TAHUN PENJARA
Perlu diketahui, pelaku tambang galian C ilegal bukan hanya pelanggaran administrasi.
Sesuai Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 Miliar.
Pasal 161 UU yang sama juga mengancam penadah, pembeli, dan pengangkut material ilegal dengan pidana yang sama. Sementara Pasal 161B mengancam pelaku yang tidak melakukan reklamasi.
Selain pidana, dampak lingkungannya nyata: kerusakan bentang alam permanen, debu yang merusak kesehatan warga, rusaknya drainase, dan ancaman longsor mematikan di bekas galian yang tidak direklamasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola lokasi, Dinas ESDM Riau, DLH Kampar, dan Polres Kampar belum memberikan klarifikasi resmi.
Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya kepada semua pihak yang disebutkan dalam berita ini.
Penulis : NE/Tim


