Labuhanbatu, Sergapxpost.com – Peredaran sabu di wilayah Bilah Hilir diputus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Seorang pria berinisial Hasan Basri Hasibuan alias Hasan (43) diringkus di Dusun Sei Mambang Hulu, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 18.20 WIB.
Pengungkapan dipimpin langsung Kanit II Satres Narkoba IPDA R. Situngkir, S.H.
Barang Bukti Sabu dan Peralatan Isap Diamankan Dari tangan Hasan, polisi menyita 8 bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 1,88 gram.
Selain itu petugas juga mengamankan 1 kaca pirex, 1 alat hisap/bong, 1 mancis biru, 1 pipet sekop, 1 kotak rokok Sampoerna, dan uang tunai Rp300.000 yang diduga hasil penjualan.
Ngaku Dapat dari "Awal"
Berdasarkan pemeriksaan awal, Hasan mengaku sabu tersebut miliknya dan akan diedarkan.
Ia juga menyebut mendapatkan barang haram itu dari seorang pria bernama "Awal" yang saat ini masih dalam pengejaran Tim Opsnal.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kami tidak akan berhenti sampai ke bandarnya,” tegas IPDA R. Situngkir.
Dijerat 20 Tahun Penjara
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu.
Hasan dijerat Pasal 112 ayat 1 dan/atau Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Labuhanbatu kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Penulis : Efika Lase


