Jakarta - Sergapxpost.com - Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) Association Of Young Indonesian Advocates, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., berharap Presiden RI memerintahkan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung untuk menyidik ulang putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam kasus Said Muchtar.
Harapan tersebut disampaikan Prof Sutan Nasomal saat menanggapi pertanyaan sejumlah Pimpinan Redaksi media cetak dan online di Markas Pusat PAMID, Cijantung, Jakarta, Sabtu (04/10/2026).
"Kasus Said Muchtar yang diputus Pengadilan Tinggi Banda Aceh perlu Bapak Presiden perintahkan Kejagung bersama Mahkamah Agung menyidik ulang agar masyarakat melihat bahwa di Negara Republik Indonesia tercinta ini masih ada hukum yang berkeadilan. Hukum bukan dagelan omong doang," ujar Prof Sutan Nasomal.
Putusan Dinilai Berat dan Terdapat Novum
Diketahui, Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Said Muchtar. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Banda Aceh memutus 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Menurut Prof Sutan, putusan tersebut masih terasa berat. Pasalnya, dugaan salah tebang 14 pohon tersebut tidak disengaja dan bukan atas perintah Said Muchtar, sebagaimana kesaksian dan surat pernyataan tukang tebang tertanggal 2 Maret 2026 yang menjadi novum atau bukti baru untuk upaya hukum ke Mahkamah Agung.
Dugaan Penerapan Pasal Keliru di Lahan APL
Prof Sutan menjelaskan, Said Muchtar didakwa melanggar UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 Ayat 2 huruf C Jo Pasal 78 ayat 6 sebagaimana diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Padahal, menurutnya, pasal tersebut harusnya diterapkan di dalam Kawasan Hutan Negara, bukan di Areal Penggunaan Lain (APL). Sesuai Permen LHK No. 7 Tahun 2021 dan Qanun Aceh No. 7 Tahun 2016, APL secara hukum bukanlah kawasan hutan.
"Jika terjadi salah tebang di luar petak atau kelebihan volume dalam APL, sanksinya hanya administrasi, denda, atau pembekuan akun, bukan pidana. Memaksakan pidana tanpa proses administrasi sangat merugikan," jelasnya.
Lahan Legal Mantan Kombatan GAM
Lebih lanjut dijelaskan, lahan yang dikelola Said Muchtar bukanlah lahan ilegal. Lahan tersebut merupakan lahan legal milik para mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Tapol/Napol, dan korban konflik yang diberikan pemerintah secara sah sebagai kewajiban atas MoU Helsinki butir 3.2.5 tahun 2005.
Lahan berstatus APL seluas 400 hektar tersebut diberikan berdasarkan SK Bupati Gayo Lues No. 500/166/17/2023. Untuk pengelolaan 50 hektar, seluruh persyaratan legalitas telah dipenuhi termasuk pembayaran PNBP dan DR.
Tujuannya adalah untuk dijadikan lahan pertanian dan perkebunan dalam upaya meningkatkan ekonomi mantan kombatan di Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
Soroti Tebang Pilih Penegakan Hukum
Said Muchtar juga menyoroti adanya dugaan tebang pilih penegakan hukum. Ia mengaku telah melaporkan adanya oknum yang menebang di hutan lindung dan hutan produksi tanpa izin kepada penyidik, namun tidak ditindaklanjuti.
Atas hal tersebut, Said Muchtar telah melayangkan surat resmi kepada Kapolri, Jaksa Agung, dan Komisi III DPR RI.
"Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, semoga keadilan bisa ditegakkan. Negara dan Presiden RI diharapkan memberikan penegasan bahwa hukum harus didasarkan pada peraturan, bukan atas pesanan," tutup Prof Sutan Nasomal.
Sumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. - Ketua Umum PAMID


